Dodik Rahardiyono Batal Dilantik sebagai Caleg DPRD Kota Madiun, Posisi Digantikan Tutik Endang Sri Wahyuni
Media: Memorandum
Narasumber: Pita Anjarsari (Ketua KPU Kota Madiun )
Tanggal Posting:
02 August 2024
Dodik Rahardiyono Batal Dilantik sebagai Caleg DPRD Kota Madiun, Posisi Digantikan Tutik Endang Sri Wahyuni
Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari membenarkan jika saat ini terjadi perubahan daftar calon legislatif terpilih dari Dapil IV partai Nasdem. Sedianya jatah kursi dewan dari Partai Nasdem akan diduduki oleh Dodik Rahardiyono, tapi sekarang digantikan Tutik Endang Sri Wahyuni. Pergeseran kursi tersebut disebabkan karena Dodik dinyatakan tidak memenuhi syarat karena telah dipecat dari anggora Partai Nasdem. "Jadi diganti sama yang punya suara terbanyak di bawah Pak Dodik. Sudah kami klarifikasi di awal ke DPP Nasdem dan ternyata benar. Itulah yang menjadi dasar Pak Dodik tidak memenuhi syarat,".