Dispensasi nikah anak Kota Madiun terendah di Jatim
Media: Jatim.antaranews.com
Narasumber: Endria Triningsih Kusdiana (Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak Dinas Sosial PPPA Kota Madiun)
Tanggal Posting:
15 August 2024
Dispensasi nikah anak Kota Madiun terendah di Jatim
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun menyebutkan jumlah kasus dispensasi nikah usia anak di wilayah setempat tercatat sebagai yang paling rendah di Jawa Timur dalam kurun waktu empat tahun terakhir. "Berdasar data dari Pengadilan Agama untuk kasus dispensasi nikah usia anak di Kota Madiun cukup rendah bahkan terendah di Jawa Timur, setidaknya di empat tahun terakhir,". Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan menekankan batas minimal menikah untuk laki-laki maupun perempuan adalah minimal 19 tahun sehingga untuk anak di bawah usia tersebut wajib mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Hal itu berarti apabila tidak ada dispensasi nikah maka pasangan yang mengajukan tidak bisa menikah secara resmi negara.