MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, Peta Pilkada Kota Madiun Berpotensi Berubah, Perkuat Kans Muncul Paslon Baru
Media: radarmadiun.jawapos.com
Narasumber: Pita Anjarsari (Ketua KPU Kota Madiun )
Tanggal Posting:
21 August 2024
MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, Peta Pilkada Kota Madiun Berpotensi Berubah, Perkuat Kans Muncul Paslon Baru
Konstelasi politik jelang dibukanya pendaftaran calon kepala daerah semakin memanas. Sejumlah partai politik (parpol) yang semula tidak bisa memberangkatkan pasangan calon (paslon) sendiri mendapatkan angin segar. Menyusul hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Lewat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan parpol yang tidak mendapatkan kursi di DPRD dapat mencalonkan paslon. ’’Sebelumnya 25 persen, sedangkan aturan baru cukup 10 persen jumlah suara sah parpol peserta pemilu. Berarti menurut putusan MK, bagi parpol yang memperoleh suara sah sampai 10 persen dari jumlah keseluruhan suara sah bisa mencalonkan diri,’’. Meski begitu, Pita belum dapat memastikan aturan jelasnya. Sebab, pihaknya akan tetap menunggu keputusan KPU RI tentang perubahan syarat yang diputuskan MK tersebut.