Anggota DPR minta pelaku pembunuhan ibu dan anak dihukum berat
Media: jatim.antaranews.com
Narasumber: Selly A.G (Anggota Komisi VIII DPR RI) dan Roy H.M.S (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi)
Tanggal Posting:
28 October 2026
Anggota DPR minta pelaku pembunuhan ibu dan anak dihukum berat
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta pelaku dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang ibu dan anaknya yang berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur, dihukum berat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selly mengatakan "Kami mendorong agar proses hukum berjalan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memastikan hak-hak keluarga korban terlindungi"."Kami menegaskan bahwa setiap perempuan berhak hidup tanpa kekerasan dan setiap anak berhak atas kehidupan, keselamatan, serta masa depan. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan yang merampas hak-hak dasar tersebut". Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan "Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan".