Bapenda Kota Madiun Sisir Ulang Data PBB, Luas dan Fungsi Bangunan Dicek
Media: radarmadiun.jawapos.com
Narasumber: Jariyanto (Kepala Bapenda Kota Madiun);
Tanggal Posting:
04 September 2026
Bapenda Kota Madiun Sisir Ulang Data PBB, Luas dan Fungsi Bangunan Dicek
Bapenda Kota Madiun mulai menyisir ulang luas hingga fungsi bangunan milik warga. Pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan sejak 1 September untuk mencocokkan database objek pajak dengan kondisi riil di lapangan. Kepala Bapenda Kota Madiun Jariyanto mengatakan, "Data wajib pajak PBB Kota Madiun pada 2026 memang perlu dilakukan pembaruan. Kami ingin menyelaraskan antara data yang ada di database dengan kondisi sebenarnya di lapangan"."Insya Allah tidak ada kenaikan. Kami sudah melakukan simulasi terhadap data yang ada dan hasil perbaikan data di lapangan. Pemutakhiran ini tidak bertujuan menaikkan pajak"."Biasanya pihak bank akan melakukan survei dan mencocokkan kondisi objek dengan data yang ada di SPPT"."Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Madiun untuk bersama-sama patuh dan taat, terutama terkait data PBB. Dengan adanya kepastian dan kesesuaian data, nantinya juga dapat mendukung pembangunan Kota Madiun".