BPJS Kesehatan Madiun Ingatkan Peserta JKN, Ada 21 Jenis Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung
Menjaga kesehatan bukan hanya soal berobat saat sakit, tetapi juga memahami hak dan ketentuan dalam Program Jaminan kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya adalah mengetahui jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin agar peserta dapat memanfaatkan Program secara tepat sesuai aturan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari mengatakan. "Program JKN memberikan manfaat yang luas, mulai dari pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama hingga berbagai tindakan medis berbiaya tinggi di rumah sakit sesuai indikasi medis. Namun masyarakat juga perlu memahami bahwa ada beberapa jenis pelayanan yang bukan menjadi tanggungan Program JKN"."Pemahaman terhadap ketentuan ini penting agar peserta tidak keliru dalam mengakses pelayanan kesehatan. Jika masih ragu apakah suatu layanan dijamin atau tidak, masyarakat dapat bertanya langsung kepada BPJS Kesehatan maupun fasilitas kesehatan sehingga memperoleh informasi yang benar"."Saya jadi tahu ternyata bukan berarti JKN tidak membantu, tetapi memang ada aturan yang harus dipahami bersama. Yang penting, kalau ada informasi yang belum jelas, lebih baik mencari penjelasan dari sumber resmi daripada langsung percaya informasi yang beredar".