BPJS Kesehatan: Pekerja Bisa Daftarkan Orang Tua hingga Anak Keempat sebagai Tanggungan JKN
Bagi banyak pekerja, bekerja bukan hanya untuk memperoleh penghasilan, tetapi juga memastikan keluarga tetap terlindungi saat menghadapi risiko kesehatan. Fasilitas tersebut memberi kesempatan kepada pekerja untuk memperluas perlindungan kesehatan bagi anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan, seperti orang tua, mertua, maupun anak keempat dan seterusnya. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, mengatakan "Iuran tersebut sudah mencakup perlindungan bagi pekerja, suami atau istri, serta maksimal tiga orang anak. Apabila pekerja ingin menambahkan anggota keluarga lainnya sebagai tanggungan, hal itu tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku"."Dengan adanya fasilitas ini, pekerja memiliki kesempatan untuk memberikan perlindungan JKN kepada lebih banyak anggota keluarganya. Harapannya, ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, seluruh keluarga telah memiliki kepesertaan JKN yang aktif"."Informasi ini sangat bermanfaat. Saya berencana mengajukan penambahan anggota keluarga melalui bagian HR di tempat saya bekerja agar seluruh keluarga bisa mendapatkan perlindungan JKN. Rasanya lebih tenang kalau semua sudah terlindungi".