Daop 7 ingatkan pengemudi patuhi rambu batas ketinggian kendaraan
Media: jatim.antaranews.com
Narasumber: Tohari (Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun)
Tanggal Posting:
03 August 2026
Daop 7 ingatkan pengemudi patuhi rambu batas ketinggian kendaraan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, mengingatkan pengemudi angkutan barang dan kendaraan berdimensi besar, mematuhi rambu batas ketinggian saat melintasi portal pembatas di bawah jembatan kereta api. Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan langkah tersebut dilakukan usai adanya insiden kendaraan elf menabrak portal pembatas ketinggian BH 298 sisi selatan di wilayah Stasiun Nganjuk pada 2 Agustus 2026 sekitar pukul 00.52 WIB. "Beruntung, kejadian tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api. Namun demikian, insiden ini menjadi pengingat bahwa setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan batas ketinggian kendaraan yang telah dipasang demi keselamatan bersama"."Apabila jembatan kereta api mengalami benturan hingga bergeser atau mengalami kerusakan struktur, dampaknya dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Kepatuhan terhadap batas ketinggian kendaraan merupakan tanggung jawab setiap pengemudi".