Daop 7 Madiun Tegaskan Aksi Meletakan Batu di Atas Rel, Diancam Hukuman Penjara 3 hingga 15 Tahun
Media: lenteratoday.com
Narasumber: Tohari (Manager Humas KAI Daop 7 Madiun)
Tanggal Posting:
20 September 2026
Daop 7 Madiun Tegaskan Aksi Meletakan Batu di Atas Rel, Diancam Hukuman Penjara 3 hingga 15 Tahun
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menegaskan aksi yang membahayakan dan mengganggu keselamatan perjalanan kereta api, dengan menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian bisa diancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Pihaknya mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel untuk turut menjaga secara berkesinambungan operasional perjalanan kereta api yang memiliki peran vital dalam mendukung kemudahan dan kelancaran transportasi massal. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari menyampaikan bahwa tindakan pemasangan benda asing atau batu di atas jalur rel merupakan pelanggaran hukum, yang sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, serta petugas. “Kereta api adalah aset negara, yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian,”. "Selanjutnya, pada Pasal 197: Ayat 1 hingga ayat 4, pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 180 dipidana mulai dari 3 tahun penjara hingga paling lama 15 tahun penjara,". “Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,”.