Daop Madiun tegaskan aksi peletakan batu di atas rel melanggar hukum
Media: jatim.antaranews.com
Narasumber: Tohari (Manager Humas KAI Daop 7 Madiun)
Tanggal Posting:
20 September 2026
Daop Madiun tegaskan aksi peletakan batu di atas rel melanggar hukum
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menegaskan bahwa aksi meletakkan batu atau benda asing apapun di atas jalur rel merupakan pelanggaran hukum yang sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, serta petugas. "Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI dan melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik,"."Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimistis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,".