Demi Perlindungan Terbaik, Taspen Madiun Edukasi ASN tentang Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja
PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Madiun terus memperkuat edukasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai pentingnya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program tersebut menjadi bentuk perlindungan negara bagi ASN yang mengalami risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja saat menjalankan tugas. Program JKK dikelola PT Taspen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017. Perlindungan diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan saat bertugas, dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja, menjadi korban tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab saat menjalankan tugas, maupun menderita penyakit akibat kerja yang dibuktikan melalui diagnosis dokter okupasi."Program Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan wujud komitmen negara dalam melindungi ASN dari risiko yang dapat terjadi selama menjalankan tugas"."Kami mengimbau seluruh peserta agar memahami manfaat Program JKK serta segera melaporkan apabila terjadi kecelakaan kerja sehingga proses pelayanan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan".