DPRD Kota Madiun Teruskan Tuntutan Perkara Korupsi, Data Desil dan UU Perampasan Aset
Media: harianbhirawa.co.id
Narasumber: Drs. H. Armaya (Ketua DPRD Kota Madiun)
Tanggal Posting:
27 August 2026
DPRD Kota Madiun Teruskan Tuntutan Perkara Korupsi, Data Desil dan UU Perampasan Aset
DPRD Kota Madiun, Bhirawa. - Ketua DPRD Kota Madiun. Drs. H. Armaya, bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Madiun, Drs. Sutardi menerima audiensi dari Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) di Ruang Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Lantai 2 Gedung DPRD Kota Madiun. Kamis (27/8/2026). SBMR. selain menyuarakan desakan agar DPR RI segera mengesahkan UU Perampasan Aset dan memberlakukan hukuman mati bagi koruptor. SBMR juga membawa isu krusial mengenai ketidaksesuaian data desil penerima bantuan sosial (bansos). Menanggapi seluruh aspirasi tersebut. Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. H. Armaya, menyatakan persetujuannya terhadap pokok-pokok permasalahan yang disampaikan Oleh massa SBMR. Mewakili jajaran anggota dewan, ia menegaskan komitmennya untuk mendukung dan memperjuangkan tuntutan buruh maupun persoalan data bansos warga Madiun serta untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. "Kami menyetujui dan mendukung apa yang disampaikan rekan-rekan SBMR, baik terkait pemberantasan korupsi maupun masalah ketidaksesuaian desil bansos yang merugikan pekerja kecil seperti ojol dan buruh serta masalah untuk segera mengesahkan Undang-undang Perampasan Aset. Seluruh aspirasi ini akan segera kami formulasikan dan kirimkan secara resmi ke DPR RI agar mendapatkan perhatian serta solusi dari pusat,".