KAI Daop 7 Madiun: Taruh Batu di Rel Bisa Dipidana 15 Tahun
Media: espos.id
Narasumber: Tohari (Manager Humas KAI Daop 7 Madiun)
Tanggal Posting:
20 September 2026
KAI Daop 7 Madiun: Taruh Batu di Rel Bisa Dipidana 15 Tahun
Meletakkan batu atau benda asing di atas jalur rel bukan sekadar tindakan berbahaya, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum.KAI Daop 7 Madiun menegaskan pelaku aksi tersebut dapat terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan aksi meletakkan batu atau benda lain di atas rel sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, dan petugas. "Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI dan melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik," . "Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimistis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,".