Kasus Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Madiun di Ungkap Aparat Penegak Hukum
Media: jejakkasustv.com
Narasumber: Wahyudi Anas (Kepala BPH Migas)
Tanggal Posting:
26 July 2026
Kasus Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Madiun di Ungkap Aparat Penegak Hukum
LSM Gmicak Apresiasi Aparat Penegak Hukum Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Maiun. Sinergi pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali membuahkan hasil. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian ESDM, Badan Intelijen Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Baintelkam Polri), dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Madiun mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi melalui rangkaian operasi di dua lokasi gudang di Madiun, Jawa Timur. Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan "Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi BPH Migas, Ditjen Gakkum ESDM, Baintelkam Polri, dan Polres Madiun Kota dalam mengawal penyaluran BBM subsidi. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat agar BBM subsidi semakin tepat sasaran dan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak menerimanya"."Pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi tidak hanya dilakukan melalui pemantauan rutin di lapangan, tetapi juga melalui penguatan koordinasi lintas instansi. Dengan pola pengawasan yang semakin terintegrasi, potensi penyimpangan diharapkan dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku".