Mulai Berlaku! Anak di Madiun Diimbau Stop Main HP Pukul 18.00–21.00 Setiap Hari
Media: radarmadiun.jawapos.com
Narasumber: Heri Suwartono (Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun)
Tanggal Posting:
28 July 2026
Mulai Berlaku! Anak di Madiun Diimbau Stop Main HP Pukul 18.00–21.00 Setiap Hari
Pemkot Madiun mulai menerapkan Gerakan 18–21 Bijak Bergawai sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus meningkatkan ketahanan keluarga. Melalui kebijakan tersebut, anak-anak diimbau tidak menggunakan gawai setiap hari pada pukul 18.00 hingga 21.00 WIB, kecuali untuk keperluan tertentu. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Madiun Nomor 463/1272/401.104/2026 yang ditetapkan pada 13 Juli 2026. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun Heri Suwartono mengatakan, gerakan tersebut merupakan tindak lanjut berbagai regulasi pemerintah mengenai perlindungan anak di ruang digital. "Gerakan 18–21 Bijak Bergawai perlu dilaksanakan untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital sekaligus memperkuat ketahanan keluarga,". "Kami juga mendorong orang tua memanfaatkan tiga jam tersebut untuk membangun kedekatan dengan anak melalui aktivitas bersama, seperti belajar, beribadah, membaca, berdiskusi, berolahraga ringan, bermain, maupun makan bersama keluarga,". "Pengecualian untuk kebutuhan pendidikan, layanan inklusif, kesehatan, keamanan, dan kondisi darurat,". "Kami berharap kebijakan tersebut mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak sekaligus mengembalikan waktu berkualitas bersama keluarga,".