PAD Kota Madiun Naik Rp 13,9 Miliar di APBD-P 2026, Pemkot Pastikan Tak Naikkan Tarif Pajak
Media: radarmadiun.jawapos.com
Narasumber: F.Bagus Panuntun (Plt Wali Kota Madiun) dan Armaya (Ketua DPRD Kota Madiun)
Tanggal Posting:
19 August 2026
PAD Kota Madiun Naik Rp 13,9 Miliar di APBD-P 2026, Pemkot Pastikan Tak Naikkan Tarif Pajak
Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Madiun diproyeksikan bertambah sekitar Rp13,9 miliar dalam perubahan APBD 2026. Pemkot memastikan tambahan penerimaan tersebut tidak dikejar dengan menaikkan tarif pajak, melainkan mengoptimalkan potensi pajak, retribusi, hingga aset daerah yang belum tergarap maksimal. Salah satu sumber yang dibidik adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Penerimaannya diproyeksikan naik sekitar Rp4,07 miliar menjadi Rp30,8 miliar dari perencanaan awal Rp26,7 miliar. Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun mengatakan, "Update data wajib pajak harus segera dilakukan. Itu salah satu yang nantinya bisa menjadi tambahan pendapatan"."Pajak-pajak lainnya tidak akan kami naikkan. Tetapi, potensi yang ada akan terus digali"."BUMD punya inisiatif melihat potensi dari aset pemkot. Kalau nanti bisa dieksekusi, tentunya itu juga menjadi pendapatan daerah"."BTT tidak harus menunggu ada bencana. Dalam keadaan mendesak juga bisa digunakan". Ketua DPRD Kota Madiun Armaya mengatakan, "Nanti akan kami lihat PAD yang peningkatannya banyak itu dari sektor apa. Harus dilihat dulu karena PAD memiliki banyak komponen"."Komponen mana yang naik signifikan nanti akan kami cermati. Yang jelas, jangan sampai PAD naik tetapi membebani masyarakat"."Fungsi sidak dan RDP akan kami maksimalkan sebagai bagian dari fungsi controlling DPRD".