Pemkot – DPRD Kota Madiun Bahas 4 Raperda Tahap II 2026, Santunan Kematian Diusulkan Naik Jadi Rp1,5 Juta
Media: sinergiamediatama.com
Narasumber: F. Bagus Panuntun (Plt Wali Kota Madiun) dan Istono (Wakil Ketua DPRD Kota Madiun)
Tanggal Posting:
25 September 2026
Pemkot – DPRD Kota Madiun Bahas 4 Raperda Tahap II 2026, Santunan Kematian Diusulkan Naik Jadi Rp1,5 Juta
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Madiun atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahap II Tahun 2026. Keempat Raperda tersebut mencakup Sistem Kesehatan Daerah, perubahan aturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), perubahan Perda tentang Santunan Kematian, serta perubahan kedua Perda tentang Perumda Air Minum Tirta Taman Sari. Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun mengatakan "Karena adanya dinamika perubahan dengan undang-undang yang ada di atasnya yang sebelumnya belum sempat ditindaklanjuti. Sehingga ini harus penyesuaian. Yang kedua adalah berdasarkan kebutuhan daerah"."Contoh santunan kematian, kita lihat sekarang kebutuhan terhadap biaya pemakaman saja sudah Rp. 1 juta lebih". Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono mengatakan "Yang paling urgen adalah santunan kematian. Santunan kematian ini Perda memang sudah ada, cuma nilainya kalau yang kemarin hanya Rp1 juta. Nah, ini ada usulan besarannya dinaikkan"."Jadi tidak hanya serta-merta bagi-bagi uang, tidak. Kita pun juga sudah banyak melakukan beberapa pengamatan, beberapa kajian berapa harga yang sebenarnya untuk kebutuhan pemakaman". Plt Wali Kota Madiun mengatakan "Dinas Kesehatan ini mengikuti arah dari sistem yang ada di nasional. Sistem nasional berubah, otomatis daerah harus berubah"."Ini harus dirubah juga supaya nanti peran serta khususnya bagi forum tanggung jawab sosial perusahaan yang hari ini ada di Kota Madiun ini lebih jelas arahnya ke mana".