Peserta JKN Harus Tahu, Begini Cara Mendapatkan Surat Kontrol Setelah Rawat Jalan dan Inap
Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang baru saja menjalani rawat inap maupun jalan, pasti masih memerlukan surat kontrol untuk kembali ke rumah sakit. Karena ada kondisi tertentu yang membutuhkan pemantauan lanjutan agar perkembangan kesehatan pasien dapat terus dievaluasi oleh dokter. Oleh karena itu, peserta perlu memahami ketentuan surat kontrol agar setiap tahapan pengobatan dapat berjalan sesuai kebutuhan medis dan prosedur pelayanan JKN.Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan "Surat kontrol diberikan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) bagi peserta yang masih membutuhkan pemeriksaan atau pemantauan lanjutan. Peserta perlu memperhatikan tanggal kontrol yang telah ditetapkan agar pelayanan dapat berjalan sesuai prosedur"."Peserta diharapkan datang sesuai tanggal kontrol yang telah ditentukan. Apabila berhalangan hadir, peserta dapat melakukan konfirmasi kepada petugas pendaftaran di FKRTL untuk mendapatkan informasi terkait penjadwalan kembali"."Peserta tidak perlu ragu untuk bertanya kepada dokter mengenai kebutuhan kontrol berikutnya, termasuk kapan harus kembali dan bagaimana proses yang perlu dilakukan. Informasi yang jelas akan membantu peserta menjalani setiap tahapan pelayanan kesehatan dengan lebih nyaman". Endang, salah satu peserta JKN yang rutin melakukan pemeriksaan di rumah sakit, mengaku informasi mengenai surat kontrol membuatnya lebih memahami apa yang harus dilakukan ketika harus kembali ke rumah sakit. Menurutnya, "Sekarang saya jadi lebih paham bahwa surat kontrol diberikan sesuai kebutuhan dokter dan berlaku untuk satu kali kunjungan. Jadi saya bisa lebih siap mengikuti jadwal kontrol berikutnya".