Royalti Musik Hotel-Resto di Madiun Bisa Pertimbangkan Okupansi, Begini Mekanismenya
Media: radarmadiun.jawapos.com
Narasumber: Pahlevi Witantra (Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur)
Tanggal Posting:
09 October 2026
Royalti Musik Hotel-Resto di Madiun Bisa Pertimbangkan Okupansi, Begini Mekanismenya
Penghitungan royalti musik bagi hotel dan restoran di Kota Madiun tidak harus semata-mata mengacu pada jumlah kamar atau kursi yang tersedia. Tingkat keterisian atau okupansi juga dapat menjadi pertimbangan melalui mekanisme deklarasi mandiri (self declare) yang disertai bukti pendukung. Mekanisme tersebut menjadi salah satu materi sosialisasi kekayaan intelektual bagi pelaku usaha di Kota Madiun. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Pahlevi Witantra mengatakan, "Misalnya jumlah kursinya 100, tetapi okupansinya hanya 30 persen. Itu bisa dibuktikan dalam deklarasi mandiri sehingga perhitungan royalti dapat disesuaikan dengan tingkat okupansinya"."Misalkan mereknya sendiri itu dicek apakah masih berlaku atau jangan-jangan sudah kedaluwarsa, bahkan apakah sudah didaftarkan atau belum"."Harapan kami para pelaku usaha resto, hotel, pusat perbelanjaan memberikan slot bagi produk-produk lokal Kota Madiun untuk mendapat kesempatan berjualan".