Zona Halal PRC Kota Madiun Tunggu Kesiapan Pemkot, Ini Syaratnya
Media: radarmadiun.jawapos.com
Narasumber: Ulfa Fitri Rohmatin (Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH Jatim)
Tanggal Posting:
24 September 2026
Zona Halal PRC Kota Madiun Tunggu Kesiapan Pemkot, Ini Syaratnya
Rencana pembentukan zona halal di kawasan Pahlawan Religi Center (PRC) Kota Madiun belum terealisasi. Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jatim masih menunggu kesiapan pemerintah kota (pemkot) untuk menentukan lokasi dan mempersiapkan berbagai persyaratan pendukung. Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH Jatim Ulfa Fitri Rohmatin mengatakan, pembentukan zona halal merupakan tindak lanjut instruksi gubernur. Namun, kewenangan penentuan lokasi dan pelaksanaan program sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. "Semua kewenangannya ada di pemkot. Kami hanya mendampingi dan memberikan informasi," . "Zona halal tidak hanya dilihat dari makanannya, tetapi juga tempatnya, sanitasinya, kemudian limbahnya. Semua itu perlu dilihat apakah sudah sesuai dengan aturan syariat atau belum,". "Pada 2024, wajib halal diberlakukan untuk pelaku usaha skala menengah dan besar. Sedangkan pada 18 Oktober 2026, kewajibannya diperluas untuk pelaku usaha mikro sampai besar,".