Bisa Menjebak, Menipu, dan Merugikan, Waspadai Pinjol Ilegal, Judol, serta Investasi Bodong
Media: Radar Madiun
Narasumber: Danang Novianto (Kabag Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Madiun)
Tanggal Posting:
11 September 2024
Bisa Menjebak, Menipu, dan Merugikan, Waspadai Pinjol Ilegal, Judol, serta Investasi Bodong
Pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online (judol), dan investasi bodong, tengah marak di masyarakat. Janji untung cepat jadi magnetnya. Padahal semua itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, bisa menjebak, menipu, dan merugikan. Banyak masyarakat yang menggunakan pinjol. Saat pinjol tidak dibayarkan, otomatis akan bisa mengakses informasi atau menginformasikan pinjaman terhadap orang terdekat melalui aplikasi yang sudah disadap. "Kami belum merekap jumlahnya, hanya beberapa item kasus saja yang bisa kami lihat," ungkapnya.