Raperda Perubahan APBD TA 2026 Kota Madiun Ditetapkan Menjadi Perda
Media: harianbhirawa.co.id
Narasumber: Drs. Istono. M.Pd (Wakil Ketua II DPRD Kota Madiun)
Tanggal Posting:
01 September 2026
Raperda Perubahan APBD TA 2026 Kota Madiun Ditetapkan Menjadi Perda
Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun dengan agenda Pengambilan Keputusan yang didahului Penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 antara Pimpinan DPRD Kota Madiun bersama Pit. wali Kota Madiun di gedung DPRD setempat. senin (31/8/2026) malam. Sidang Paripurna itu dipimpin Oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Madiun. Drs. Istono MPd didampingi Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. H. Armaya dan Wakil Ketua I DPRD Kota Madiun. Drs. Sutardi. Hadir pula Plt. Wali Kota Madiun. F. Bagus Panuntun. Forkopimda. Sekda Kota Madiun dan para Kepala OPD, Camat serta undangan lainnya. Wakil Ketua DPRD, Drs. Istono. MPd saat memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa sebagai lembaga legislatif yang salah satu fungsinya pengawasan, DPRD akan memberikan sikap kritis namun tetap proporsional yang berupa kritik. masukan serta saran yang disampaikan melalui Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD sebelum pengambilan Keputusan dilakukan. "Sebelum pengambilan keputusan bersama dilakukan, kami berharap kepada Pemerintah Kota Madiun, dengan apa yang telah disampaikan Oleh Fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun agar dapat diterima secara proporsional dan mendapatkan perhatian untuk segera ditindaklanjuti,".