Realisasi PBB Minus Semiliar, Telat Bayar, Wajib Denda Sepersen
Media: Radar Madiun
Narasumber: Jariyanto (Kepala Bapenda Kota Madiun)
Tanggal Posting:
03 October 2024
Realisasi PBB Minus Semiliar, Telat Bayar, Wajib Denda Sepersen
Punda-pundi pendapatan daerah melalui pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun ini sebetulnya cukup tinggi. Sayangnya, masih ada potensi pendapatan sekitar Rp 1 miliar yang belum dibayar wajib pajak sampai dengan jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September lalu. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto mengungkapkan, realisasi PBB per 30 September lalu telah menyentuh 95,2 persen dari target. Atau Rp 21,2 miliar. “Masih kurang 4,8 persen atau Rp 1,07 miliar,” ungkapnya kemarin (2/10). Jariyanto meyakini realisasi PBB bakal melebihi target. Sebab, masa pajak tahunan masih hingga 31 Desember. Sehingga, masih ada waktu untuk melakukan penagihan maupun pembayaran PBB.