Korupsi Rp 2,8 Miliar, Pegawai Bank Daerah Kota Madiun Ditahan Kejari Kota Madiun
Media: cakrawala.co
Narasumber: Dede Sutisna (Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun)
Tanggal Posting:
23 October 2024
Korupsi Rp 2,8 Miliar, Pegawai Bank Daerah Kota Madiun Ditahan Kejari Kota Madiun
Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Madiun menahan tersangka AS (36), seorang pegawai bank pemerintah yang ada di Kota Madiun, Rabu (23/10/2024). Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dede Sutisna mengungkapkan, AS telah melakukan transaksi secara tidak sah dari biaya yang seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan pemeliharaan barang lain-lain dan pemeliharaan inventaris kantor. "Hasil penyidikan sementara ditemukan kerugian negara senilai Rp 2,8 Miliar. Modusnya, dengan cara menyalahgunakan akun milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya," kata Dede.