Imigrasi Madiun deportasi dua WNA selama Januari-Agustus 2026
Media: jatim.antaranews.com
Narasumber: Arief Adi Prayogo (Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun)
Tanggal Posting:
14 August 2026
Imigrasi Madiun deportasi dua WNA selama Januari-Agustus 2026
Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Madiun, Jawa Timur mendeportasi dua orang warga negara asing (WNA) selama Januari hingga pertengahan Agustus 2026 karena terbukti melanggar aturan keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Arief Adi Prayogo mengatakan "Selama Januari hingga Agustus sudah dua orang yang kami deportasi".