Narasumber: Dicky Andi Firmansyah (Intelijen Kejari Kota Madiun)
Tanggal Posting:
06 February 2025
Kirim Berkas Perkara PSU ke Surabaya
Berkas Psu diserahkan ke Surabaya kemarin (6/2). Dicky Andi Firmansyah (Intelijen Kejari Kota Madiun) mengatakan, "pelimpahan berkas perkara agar proses peradilan dapat segera berjalan,". Ketiga terdakwa tersebut adalah HS selaku Direktur PT Puri Larasati Propertin-do (PLP), TI selaku Manajer Operasional PT PLP, dan S selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah). Para terdakwa terancam penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta. Kini, Dicky menyampaikan bahwa pihaknya tengah menunggu jadwal sidang.