Kejari Madiun proses tujuh SPDP atas kasus kerusuhan di gedung DPRD
Media: jatim.antaranews.com
Narasumber: Ruly Haryandra (Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Madiun)
Tanggal Posting:
08 October 2025
Kejari Madiun proses tujuh SPDP atas kasus kerusuhan di gedung DPRD
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun sedang memroses sebanyak tujuh surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirimkan oleh Polres Madiun Kota terkait kasus demonstrasi rusuh di gedung DPRD Kota Madiun, Jawa Timur. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Madiun mengatakan dari tujuh SPDP tersebut, dua di antaranya telah naik menjadi berkas perkara. "Dua SPDP yang telah menjadi berkas perkara tersebut masing-masing atas nama tersangka RDE dan VPA,". untuk berkas RDE, dikenakan melanggar Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 160 KUHP. Sedangkan untuk berkas VPA dikenai Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP.