Sidang Perdana Perusakan Gedung DPRD Madiun, Terdakwa Dijerat Pasal Bahaya Umum
Media: Memorandum
Narasumber: Kuasa hukum terdakwa, Indra Priangkasa
Tanggal Posting:
13 November 2025
Sidang Perdana Perusakan Gedung DPRD Madiun, Terdakwa Dijerat Pasal Bahaya Umum
Kasus perusakan Gedung DPRD Kota Madiun pada 30 Agustus 2025 memasuki tahap persidangan perdana dengan terdakwa Vical Putra Ardiansyah Turner (19), yang didakwa melanggar Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan bahaya umum terhadap barang atau nyawa orang lain akibat api atau bahan peledak. Pelanggaran itu terjadi saat aksi unjuk rasa di gedung DPRD Madiun. Kuasa hukum terdakwa, Indra Priangkasa, tidak mengajukan keberatan formal, tetapi menilai dakwaan jaksa banyak yang tidak sesuai fakta, terutama terkait pasal 187 yang seharusnya memuat unsur kerusakan barang atau korban manusia. Ia juga menyayangkan perkara ini dijadikan perhatian khusus karena terdakwa dianggap terlibat jaringan tertentu, dan berjanji membuktikan ketidaksesuaian itu pada tahap pemeriksaan saksi di sidang berikutnya.