Kontraktor Untari Pernah Setor “uang terima kasih” Proyek Rp345 Juta ke Kadis PUPR Madiun
Media: beritalima.com
Narasumber: Untari (kontraktor)
Tanggal Posting:
25 July 2026
Kontraktor Untari Pernah Setor “uang terima kasih” Proyek Rp345 Juta ke Kadis PUPR Madiun
Fakta lain kembali terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan fee proyek di Kota Madiun. Saksi Untari, seorang kontraktor yang memiliki sejumlah perusahaan, mengakui adanya pemberian uang yang disebut sebagai “uang terima kasih” kepada pihak dinas dengan total mencapai Rp345 juta dalam kurun waktu tertentu. Keterangan tersebut disampaikan Untari saat diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam persidangan, hakim mengonfirmasi keterangan Untari yang sebelumnya tercantum dalam alat bukti elektronik berupa data di telepon genggam miliknya. Menariknya, Untari mengungkap mekanisme pembagian fee proyek yang berkisar antara 1 hingga 4 persen dari nilai pekerjaan. Untuk proyek yang hanya menggunakan perusahaan miliknya, Untari mengaku menerima imbalan sekitar satu persen sebagai biaya administrasi dan pengurusan dokumen. Sementara untuk proyek yang dikerjakan sendiri, Untari mengakui terdapat pemberian fee kepada pihak dinas setelah pekerjaan selesai dilaksanakan."Kalau pekerjaan sendiri ada (fee)".“Saudara Thariq akan menunjukkan print out daftar proyek pekerjaan Dinas PU dan meminta saya melihat serta memilih pekerjaan yang sanggup dikerjakan".