Kejari Kota Madiun selamatkan aset negara senilai Rp2,25 miliar
Media: jatim.antaranews.com
Narasumber: Afiful Barir (Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Madiun)
Tanggal Posting:
09 December 2025
Kejari Kota Madiun selamatkan aset negara senilai Rp2,25 miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun berhasil menyelamatkan aset negara berupa objek tanah dan bangunan yang sebelumnya dikuasai oleh pihak lain senilai Rp2,25 miliar selama periode Januari hingga 5 Desember 2025. "Aset itu berupa tanah dan bangunan milik PT KAI (Persero) yang berhasil diselamatkan dari sebelumnya dikuasai oleh penyewa yang tidak memenuhi kewajiban,". "Untuk pemulihan dari pajak restoran diperkirakan jumlahnya masih akan bertambah sebab para wajib pajak ada yang menyanggupi untuk membayar hingga 15 Desember 2025.