Bea Cukai Madiun Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan MMEA, Potensi Kerugian Negara Rp 2,36 M
Media: Harian Memorandum
Narasumber: Dwi Jogasatara (Kepala Kantor Bea dan Cukai Madiun)
Tanggal Posting:
24 December 2025
Bea Cukai Madiun Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan MMEA, Potensi Kerugian Negara Rp 2,36 M
Kantor Bea dan Cukai Madiun yang memusnahkan sekitar 8 juta batang rokok ilegal dan 1 juta mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Pemusnahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Madiun dan sebagian di wilayah Mojokerto sebagai hasil penindakan sepanjang Mei hingga Oktober. Nilai barang ilegal tersebut mencapai Rp 3,63 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,36 miliar.
Kepala Bea Cukai Madiun menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara karena menurunkan penerimaan cukai serta menciptakan persaingan tidak sehat dengan rokok legal. Bea Cukai Madiun juga mencatat kinerja positif dalam optimalisasi penerimaan negara hingga Desember 2025. Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas barang kena cukai ilegal dan menjaga stabilitas penerimaan negara.