Pedagang Pasar Madiun Tak Menerima SK Cabut SIP, Lima Saksi Bersaksi di Sidang PTUN
Media: timesindonesia.co.id
Narasumber: Ahmad Ibrahim, Budiono, Komari, Asrifa dan Rena Dwi Putra - Pedagang Pasar
Tanggal Posting:
22 June 2026
Pedagang Pasar Madiun Tak Menerima SK Cabut SIP, Lima Saksi Bersaksi di Sidang PTUN
Sidang gugatan pedagang pasar di Kota Madiun terhadap surat keputusan (SK) pencabutan surat izin penempatan (SIP) kios di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terus berlanjut. Lima orang saksi dihadirkan pihak penggugat di sidang pembuktian yang digelar Senin (22/6/2026). Dari keterangan sejumlah saksi terungkap bahwa pencabutan SIP yang didahului SP tidak didahului dengan pemberitahuan atau peringatan lisan. "Tiba-tiba saja SP ditempel di kios. Jaraknya juga berdekatan," ungkap Ahmad Ibrahim pedagang di Pasar Sleko. Ibrahim yang juga pengurus Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun itu mengungkapkan pedagang pasar yang dicabut SIP belum pernah menerima SK pencabutan yang dikeluarkan dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu (DPM PTSP). "Paguyuban sudah pernah minta (SK) lewat PPID tapi tidak diberi. Sampai kami melapor ke KIP provinsi". "SK itu hanya tulisan saja yang ditempel tidak ada suratnya". "Pokoknya pedagang dianggap melanggar. Ikuti aja aturan baru. Jangan melawan pemerintah nggak mungkin menang". "Masing-masing pemegang SIP harusnya diberi nomor SP sendiri-sendiri. Jadi sifat nomor surat tidak global". "Sosialiasi atau pemberitahuan dilakukan pada 27 Mei 2025. Jadi sesudah SP dikeluarkan".