Kejari Kota Madiun sita aset terpidana korupsi dana talangan PT INKA
Media: jatim.antaranews.com
Narasumber: Heru Admojo - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Madiun
Tanggal Posting:
24 June 2026
Kejari Kota Madiun sita aset terpidana korupsi dana talangan PT INKA
Kejaksaan Negeri Kota Madiun melakukan sita eksekusi aset milik TN, terpidana kasus tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT Industri Kereta Api atau PT INKA (Persero) yang merugikan negara miliaran rupiah. "Penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah". "Dalam kasus ini, terpidana TN memiliki kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp18,55 miliar dan 265.300 dolar AS. Karena belum dipenuhi maka jaksa melakukan sita eksekusi terhadap aset yang dimiliki terpidana". "Keberatan tersebut telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Hasilnya, permohonan keberatan ditolak seluruhnya dan saat ini pihak ketiga yang beritikad baik sedang mengajukan permohonan kasasi atas penetapan keberatan ke Mahkamah Agung". "Keberatan tersebut telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Hasilnya, permohonan keberatan ditolak seluruhnya dan saat ini pihak ketiga yang beritikad baik sedang mengajukan permohonan kasasi atas penetapan keberatan ke Mahkamah Agung". "Pemulihan kerugian negara menjadi bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Karena itu, kami akan terus melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel".