Kejari Kota Madiun Sita Aset Terpidana Korupsi Dana Talangan PT INKA di Tangerang
Media: memorandum.disway.id
Narasumber: Heru Duwi Admojo (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Madiun)
Tanggal Posting:
24 June 2026
Kejari Kota Madiun Sita Aset Terpidana Korupsi Dana Talangan PT INKA di Tangerang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota MADIUN melalui Tim Jaksa Eksekutor melakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana korupsi Tria Natalina dalam perkara pemberian dana talangan PT Industri Kereta Api (Persero) atau PT INKA dan afiliasinya kepada JV TSG Infrastructure. Aset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 337 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan pada Kamis 18 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 04668 atas nama terpidana. "Sita eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara pemberian dana talangan PT INKA dan afiliasinya kepada JV TSG Infrastructure".