Kejari Kota Madiun Sita Aset Terpidana Korupsi PT INKA, Kejar Rp 18,55 Miliar Uang Pengganti
Media: radarmadiun.jawapos.com
Narasumber: Heru Admojo - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Madiun
Tanggal Posting:
24 June 2026
Kejari Kota Madiun Sita Aset Terpidana Korupsi PT INKA, Kejar Rp 18,55 Miliar Uang Pengganti
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun mulai mengeksekusi aset milik terpidana korupsi dalam kasus dana talangan PT Industri Kereta Api (INKA). Langkah tersebut dilakukan untuk memulihkan kerugian negara yang dalam perkara ini mencapai Rp 21,15 miliar dan USD 265.300. “Terpidana memiliki kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 18,55 miliar dan USD 265.300. Karena belum dipenuhi, jaksa melakukan sita eksekusi terhadap aset yang dimiliki terpidana”. Dalam perkara tersebut, Tria Natalina dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain pidana badan, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti. Jika tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Heru menjelaskan proses penyitaan sempat mendapat keberatan dari pihak ketiga, yakni PT BPR Universal sebagai kreditur pemegang hak tanggungan atas aset tersebut. “Keberatan tersebut telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Hasilnya, permohonan keberatan ditolak seluruhnya dan saat ini pihak ketiga yang beritikat baik sedang mengajukan permohonan Kasasi atas penetapan keberatan ke Mahkamah Agung”. “Pemulihan kerugian negara menjadi bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Karena itu kami akan terus melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel” .