237 SPBU Kena Sanksi Pertamina, 98 di Antaranya Berada di Jawa Timur
Sebanyak 237 SPBU di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) dijatuhi sanksi Pertamina Patra Niaga hingga awal September 2026. Jawa Timur menyumbang 98 SPBU atau menjadi terbanyak kedua setelah Bali. Dari total 237 SPBU kena sanksi tersebut, jumlah terbanyak berada di Bali dengan 105 SPBU. Disusul Jawa Timur 98 SPBU, Nusa Tenggara Timur 31 SPBU, dan Nusa Tenggara Barat tiga SPBU. Pelanggaran yang ditemukan beragam. Mulai ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, hingga persoalan sarana dan prasarana pelayanan. Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran masing-masing SPBU. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan untuk memastikan BBM bersubsidi disalurkan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. ββIni juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi,ββ.