Wali Kota Madiun Bersama Ketua DPRD Dan Wakil, Evaluasi Perda Nomor 3 Tahun 2017
Media: bratapos.com
Narasumber: Maidi (Walikota Madiun)
Tanggal Posting:
08 May 2023
Wali Kota Madiun Bersama Ketua DPRD Dan Wakil, Evaluasi Perda Nomor 3 Tahun 2017
Wali kota Madiun, Maidi menyampaikan bahwa sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2017 bahwa segala bentuk pembangunan dan bantuan baik berupa fisik dan jasmani adalah merupakan hal dari setiap warga kota Madiun. Mulai dari penyandang disabilitas hingga yang sehat, dari yang kaya hingga yang miskin. “Yang jelas perda nomor 3 tahun 2017 itu memayungi hukum orang-orang Madiun yang berkebutuhan khusus. Lansia, difabel terutama untuk bantuan-bantuan ini. Maka pembangunan itu harus menyesuaikan. Jangan hanya sepihak, tidak memikirkan tentang itu. Maka perda nomor 3 juga mengatur bantuan-bantuan itu. Kriterianya siapa saja,” imbuhnya. Dengan adanya perda itu sendiri, Pemkot juga mengharapkan peran serta masyarakat turut dalam mensejahterakan warga. Dengan cara melaporkan mereka yang berhak mendapatkan bantuan namun belum mendapatkan bantuan atau sebaliknya.