KPU Kota Madiun kembalikan berkas pengajuan bakal caleg Partai Garuda
Media: jatim.antaranews.com
Narasumber: Wisnu Wardhana (Ketua KPU Kota Madiun)
Tanggal Posting:
15 May 2023
KPU Kota Madiun kembalikan berkas pengajuan bakal caleg Partai Garuda
Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana mengatakan sesuai tahapan, jadwal pengajuan bakal caleg oleh parpol ke KPU telah tuntas dilakukan selama tanggal 1-14 Mei 2023. Hasilnya, dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kota Madiun, hanya satu parpol yang statusnya dikembalikan."Satu parpol itu adalah Partai Garuda karena belum lengkap. Sedangkan 17 parpol lainnya, statusnya diterima dan dinyatakan lengkap," ujar Wisnu kepada wartawan di Madiun, Senin. Menurut dia, berkas pengajuan bacaleg Partai Garuda dikembalikan karena ada beberapa dokumen yang belum bisa memenuhi untuk diunggah di aplikasi sistem informasi pencalonan (silon). Ia menambahkan, sesuai data yang ada, dari 17 parpol yang mengajukan berkas pencalonan ke KPU setempat, 11 parpol masing-masing mengajukan 30 bacaleg sesuai jumlah kursi di DPRD Kota Madiun. Yakni PDIP, NasDem, PKB, Perindo, Golkar, Gerindra, PSI, PBB, PKS, PAN, dan Demokrat.