Bawaslu Temukan Satu Nama Bacaleg Didaftarkan Dua Parpol
Media: radarmadiun.jawapos.com
Narasumber: Kokok Heru Purwoko (Ketua Bawaslu Kota Madiun)
Tanggal Posting:
19 May 2023
Bawaslu Temukan Satu Nama Bacaleg Didaftarkan Dua Parpol
Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko mengatakan, temuan dugaan pelanggaran administratif itu terkuak saat pihaknya mengawasi jalannya tahapan verifikasi administrasi (vermin) berkas pendaftaran bacaleg. ‘’Ini luar biasa. Di Kota Madiun ada seorang bacaleg yang mencalonkan diri atau dicalonkan dua parpol berbeda,’’ katanya kemarin (18/5). Menurutnya, hal tersebut tentu melanggar aturan pemilu. Sehingga pihaknya menyarankan kepada KPU Kota Madiun untuk melakukan klarifikasi terhadap bacaleg dan parpol tersebut. Seperti diketahui, saat ini terdapat 17 parpol dengan jumlah total 446 bacaleg yang berkasnya tengah dilakukan vermin oleh KPU Kota Madiun. Sedangkan untuk berkas Partai Garuda dikembalikan karena dinyatakan tidak lengkap. KPU memberikan waktu 5×24 atau hingga Jumat (19/5) bagi Partai Garuda untuk melengkapi kekurangan berkas yang dimaksud.