Pemerintah Kota Madiun menyediakan anggaran senilai Rp14,3 miliar untuk gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat. Selain untuk ASN, gaji ke-13 juga diberikan kepada wali kota dan wakil wali kota, PPPK, dan anggota DPRD. "Pencairan tersebut dilakukan untuk membantu keluarga ASN dalam hal belanja pendidikan bagi putra-putrinya,". Pihaknya berharap gaji ke-13 tersebut digunakan sesuai peruntukannya bidang pendidikan dan bukan untuk konsumtif.