Dibebaskan Sementara Bayar Retribusi Sewa, Penyewa Lapak Kontainer dan PKL Rima Darma
Media: Radar Madiun
Narasumber: Ansar Rasidi (Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun)
Tanggal Posting:
13 March 2024
Dibebaskan Sementara Bayar Retribusi Sewa, Penyewa Lapak Kontainer dan PKL Rima Darma
Keringanan diberikan Pemkot Madiun kepada pada pelaku usaha kuliner di Jalan Rimba Darma. Mereka yang menempati lapak kontainer sementara ini tidak dikenai retribusi. "Sementara belum dipungut retribusi sewa kontainer,". Pembebasan retribusi sementara itu sengaja diberikan agar para penyewa lapak kontainer tersebut bisa mengembangkan usaha kulinernya. Bebas retribusi sewa berlaku hingga enam bulan. Setelah itu, Dinas Perdagangan bakal melakukan evaluasi. Bebas retribusi sewa juga berlaku bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang trotoar Jalan Rimba Darma.