Kejari Kota Madiun serahkan hasil penjualan BRN ke kas negara
Media: Jatim.antaranews.com
Narasumber: Basuki Arif Wibowo (Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kota Madiun)
Tanggal Posting:
13 August 2024
Kejari Kota Madiun serahkan hasil penjualan BRN ke kas negara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Jawa Timur menyerahkan hasil penjualan langsung barang rampasan negara (BRN) dari perkara tindak pidana umum senilai belasan juta rupiah ke dalam kas negara. "Total penjualan BRN hari ini mencapai Rp19.472.000 dan akan segera disetor ke kas negara menjadi pemasukan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),". BRN yang dijual langsung ke masyarakat tersebut adalah berupa 50 unit ponsel pintar. Masing-masing BRN tersebut telah ditentukan harganya oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.