Baru Kali Ini Penawaran Tender MPP Kota Madiun Turun 20 Persen, PBJ: Belum Pernah Sebelumnya
Media: memorandum.disway.id
Narasumber: Bagus Sumastomo (Subkoordinator Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan Adbang Setda Kota Madiun)
Tanggal Posting:
08 August 2026
Baru Kali Ini Penawaran Tender MPP Kota Madiun Turun 20 Persen, PBJ: Belum Pernah Sebelumnya
Penawaran proyek Penataan Lanskap Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota MADIUN mencatat angka yang cukup mencolok. Berdasarkan laman inaproc dengan kode tender 10150338000, nilai penawaran yang diajukan rekanan dari CV BJ mencapai Rp638,12 juta atau turun tepat 20 persen dari total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp797,65 juta. Subkoordinator Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan Adbang Setda Kota Madiun, Bagus Sumastomo mengatakan "Selama tahun 2025 belum ada yang menawar dibawah 20 persen. Di tahun 2025 kemarin rata-rata penawaran 12-18 persen. Sampai 20 persen pas atau lebih belum pernah ada".""Selama saya di PBJ Adbang tahun 2021 penurunan penawaran paling banyak 18 persen"."Ini sudah ditetapkan sebagai pemenang per tanggal 30 juli 2026. Ini sudah kami serahkan ke DPUPR sebagai OPD PPK di DPUPR tertanggal 5 Agustus 2026".""Panitia pemilihan telah melakukan evaluasi administrasi teknis dan harga, dan secara persyaratan CV BJ memenuhi persyaratan administrasi dan harga. Pokja juga melakukan klarifikasi terkait dengan penawaran sebelum dinyatakan sebagai pemenang"."Kita ke kantor CV BJ di Sidoarja. Disana kita melihat kelengkapan dokumen penawaran asli sama bukti kepemilikan alat yang ditawarkan, dan memenuhi dengan penawaran yang diajukan"."Mengacu Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, jika penawaran melebihi 20 persen lebih penurunannya, kita bisa melakukan evaluasi kewajaran harga pada pengadaan barang jasa pemerintah"."Penawaran turun 20 persen pas. Sehingga pokja tidak bisa melakukan evaluasi kewajaran harga. Karena di Perpres tersebut"."Mitigasi resiko ditahap pelaksanaan dan pengawasan itu di OPD terkait. Jadi bukan diranah kami lagi"."Kalau kami di PBJ Adbang nanti kami disisi monev PBJ Adbang itu di fungsi pengendalian. Ditahapan progres dan serah terima, itu baru dilakukan monev dari segi administrasi saja"."Kalau ada progres keterlambatan kita melakukan monev, kita undang ODP. Pelaksaan. Dan pengawas"."Kalau BPJ Adbang hanya administrasi, teknis OPD terkait dana pihak pengawas".