Tender Lanskap MPP Madiun Turun 20 Persen, Pengamat PBJ: Bisa Jadi Strategi Penyedia Hindari Klarifikasi
Media: memorandum.disway.id
Narasumber: Suwarno (Ahli Pengadaan Barang dan Jasa sekaligus Fasilitator Pengadaan barang/level 4 LKPP)
Tanggal Posting:
19 August 2026
Tender Lanskap MPP Madiun Turun 20 Persen, Pengamat PBJ: Bisa Jadi Strategi Penyedia Hindari Klarifikasi
Penawaran proyek penataan lanskap Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota MADIUN yang turun tepat 20 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mendapat sorotan dari Ahli Pengadaan Barang dan Jasa sekaligus Fasilitator Pengadaan barang/level 4 LKPP , Suwarno. Menurut Suwarno, "Nah, kalau itu kan taktiknya pemborong. Taktik-taktiknya peserta, kalau nawar itu turunnya di atas 20% dari HPS, itu pasti kan diminta klarifikasi oleh pokja. Tapi kalau nawar sampai dengan 20 persen pas kan enggak diminta"."Itu bagian dari strateginya pemborong. Biar enggak diklarifikasi pokja"."Jadi prosesnya itu nanti ketika nawar pas 20, Pokja tidak bisa minta klarifikasi berkaitan dengan harga itu. Tapi kalau nawar dia di atas 20, misalnya 20,1 saja, maka Pokja bisa minta klarifikasi, sekaligus mengevaluasi kewajaran harga"."PPK langkah pertama melakukan review atas penetapan pemenang dari Pokja. Ketika pada saat melakukan review, ada sesuatu yang harus diklirkan, tidak sepakat dengan penetapan pemenang dari Pokja, ya boleh"."Jadi apa yang dikeluhkan oleh PPK terhadap ketidaksetujuan, itu harus punya dasar. Dasarnya berasal dari berita acara hasil pemilihan tadi,dikaitkan dg dokumen penawaran dengan persyaratan dalam dokumen pemilihan"."Sudah barang tentu disertai dengan alasan-alasan yang substansi"."Setelah tidak ada titik temu pada saat rapat antara PPK dan Pokja, maka diserahkan kepada PA. Nah, PA yang memutuskan. Apakah ikut pendapatnya Pokja atau ikut pendapatnya PPK"."Kalau setuju terhadap pendapatnya pokja, maka PA memerintah ke PPK untuk menerbitkan SPPBJ"."Ada banyak faktor itu. Bisa jadi dalam penyusunan HPS ketinggian. Lalu yang kedua bisa jadi penyedia ada item-item yang di penyedia sudah punya stok barangnya"."Jadi dilihat dulu case per case-nya. Tidak serta-merta"."Kalau kaitan dengan pengaruh kualitas pekerjaan, tinggal pengendalian kontrak di lapangan"."Saran saya, pastikan kualitas, kuantitas itu sesuai kontrak. Jangan sampai dikurangi. Pastikan pengendalian kontrak dari awal"."Dulu yang tanggung jawab PPK. Sekarang di Perpres 16/2018, perubahan 46/2025 itu yang tanggung jawab pelaksanaan kontrak adalah penyedia. Sehingga penyedia harus bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kontrak itu"."Misal kalau sudah punya track record gitu (kurang baik), kan salah satu sekarang evaluasi kualifikasi itu di track record-nya penyedia. Nah, itu dicek aja kinerjanya"."