Biro Hukum PSHT Keberatan Parluh Tak Digelar di Madiun, Soroti Proses Rakor
Media: radarmadiun.jawapos.com
Narasumber: Samsul Hidayat (Perwakilan Biro Hukum PSHT)
Tanggal Posting:
19 September 2026
Biro Hukum PSHT Keberatan Parluh Tak Digelar di Madiun, Soroti Proses Rakor
Hasil rapat koordinasi (rakor) lintas sektor mengenai pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) PSHT mendapat respons dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang diketuai M. Taufiq. Biro Hukum PSHT mempersoalkan proses lahirnya kesepakatan agar Parluh tidak dilaksanakan di wilayah Kota maupun Kabupaten Madiun. Perwakilan Biro Hukum PSHT Samsul Hidayat menilai terdapat persoalan dalam rakor yang digelar Forkopimda Jawa Timur bersama Forkopimda Kota/Kabupaten Madiun serta Magetan di Gedung GCIO Diskominfo Kota Madiun, Rabu (16/9). ’’Hasil itu saya pikir cacat juga karena dari pihak kami, terutama lawyer-lawyer yang tahu regulasi, tidak diundang secara transparan,’’ . ’’Kegiatan Parluh itu murni untuk rapat dan memilih ketua umum berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi yang sah dan berbadan hukum,’’ .