Buruh Madiun Desak UU Perampasan Aset Segera Disahkan, Tuntut Hukuman Berat Para Koruptor
Media: sinergiamediatama.com
Narasumber: Aris Budiono (Koordinator SBMR)
Tanggal Posting:
27 August 2026
Buruh Madiun Desak UU Perampasan Aset Segera Disahkan, Tuntut Hukuman Berat Para Koruptor
Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Madiun. Massa mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta mendorong pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Dalam aksinya, buruh mengecam maraknya kasus korupsi yang terungkap dalam beberapa waktu terakhir. Mereka menilai korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat kecil dan pekerja. Koordinator SBMR Aris Budiono mengatakan, "Hari ini kami mendatangi DPRD Kota Madiun menyampaikan aspirasi agar Undang-Undang Perampasan Aset dan hukuman mati buat koruptor ini segera disahkan"." Banyak korban, karena koruptor itu merampas hak rakyat kecil. Sementara kaum buruh kami ini selalu dijadikan tumbal krisis. Kalau krisis, yang di-PHK tetap kaum buruh"."Desember disahkan pun tidak serta-merta langsung berlaku. Pasti ada undang-undang turunannya. Ini nanti akan memakan waktu"."Kami sebagai Ketua DPRD mewakili anggota tentunya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan saudara kami dari Serikat Buruh Madiun untuk memberikan dukungan kepada masyarakat yang lainnya agar segera disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor dan hukuman mati bagi koruptor"."Jelas nanti apa yang disampaikan oleh teman-teman itu akan kita kirimkan kepada DPR RI untuk segera ditindaklanjuti"."Kita sama-sama lihat semua aman dan juga penyampaian aspirasi tersampaikan semua, diterima dengan baik, dan akan ditindaklanjuti"."Jika memang akan menggelar aksi nanti, kami akan melayani kembali"."Alhamdulillah tidak ada. Hoaks itu. Kadang-kadang kita harus bisa memfilter. Ada irisan yang sangat tipis antara benar atau tidak, dan itu perlu validitas yang baik".