DPRD Kota Madiun Soroti Rencana Take Over LKK ke BPR: Jangan Sampai ''Pindah Borok''
Media: memorandum.disway.id
Narasumber: Lanjar Agus Susilo (Ketua Komisi II DPRD Kota Madiun) dan Ngedi Trisno Yhusianto (Anggota Komisi II DPRD Kota Madiun)
Tanggal Posting:
10 August 2026
DPRD Kota Madiun Soroti Rencana Take Over LKK ke BPR: Jangan Sampai ''Pindah Borok''
Rencana pengalihan pengelolaan Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) ke Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun mendapat sorotan DPRD. Kalangan legislatif meminta Pemkot Madiun melakukan pemetaan dan investigasi menyeluruh terhadap kondisi dana, piutang, hingga kredit bermasalah sebelum proses pengalihan dilakukan. Sorotan DPRD tersebut muncul setelah Pemkot Madiun memutuskan melakukan moratorium program LKK dan mengkaji opsi pengalihan pengelolaannya ke BPR Bank Daerah. Pemkot menyebut langkah itu dilakukan untuk mencari skema yang aman secara regulasi serta menghindari potensi persoalan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketua Komisi II DPRD Kota Madiun, Lanjar Agus Susilo mengatakan "Harus dipilah-pilah. Jangan sampai nanti ngoper borok. Kami tunggu hasil investigasinya, permasalahannya seperti apa, dan datanya bagaimana"."Kalau memang tidak memungkinkan, jangan dipaksa. Kalau dialihkan ke BPR harus benar-benar sehat. Barangnya KW 1, bukan KW 2 atau KW 3, dan ada jaminan". Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Madiun, Ngedi Trisno Yhusianto mengatakan "duitnya masih ada atau tidak, berapa, posisinya di mana. Statusnya aman atau tidak, macet atau tidak. Itu yang perlu dievaluasi"."Pelayanan harus tetap jalan dan lebih baik, tetapi jangan mindah borok. Jangan sampai dipindahkan ke sana, malah BPR-nya yang keteteran"."Desember harus klir. Supaya mulai Januari 2027 pemerintah sudah tidak mengelola lagi LKK".