Imigrasi Madiun Deportasi Koki Ilegal WN China yang 'Overstay'
Media: rri.co.id
Narasumber: Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun Arief Adi Prayogo
Tanggal Posting:
14 August 2026
Imigrasi Madiun Deportasi Koki Ilegal WN China yang 'Overstay'
Kantor Imigrasi Madiun, Jawa Timur, mendeportasi seorang warga negara (WN) China berinisial ZK (46). Kantor Imigrasi mendeportasi karena ZK terbukti melebihi izin tinggal dan bekerja sebagai koki tanpa izin. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun Arief Adi Prayogo mengatakan "Yang bersangkutan kabur, kemudian bekerja secara ilegal menjadi chef atau koki di restoran di Madiun".