Jaksa KPK Tuntut Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi 7 Tahun 2 Bulan Penjara
Media: regional.espos.id
Narasumber: Palupi Wiryawan(JPU KPK) dan Iqbal Syarifudin(Penasihat Hukum Maidi)
Tanggal Posting:
17 September 2026
Jaksa KPK Tuntut Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi 7 Tahun 2 Bulan Penjara
Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dituntut dengan hukuman tujuh tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp205 juta subsider 90 hari kurungan penjara atas kasus dugaan korupsi dan gratifikasi senilai Rp10,7 miliar. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dariKomisi Pemberantasan Korupsi(KPK) di Pengadilan Tindah Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo. JPU KPK, Palupi Wiryawan, mengatakan "Total nilai korupsi tersebut terdiri dari dugaan pemerasan berkedok dana corporate social responsibility (CSR) proyek Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo senilai Rp1,7 miliar, serta dugaan gratifikasi berupa komitmen fee dari proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun sebesar Rp9 miliar lebih"." terdakwa Maidi terbukti dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf E Undang-undang Tipikor dan dakwaan kedua Pasal 12 B Undang-undang Tipikor". Sementara itu, Penasihat Hukum Maidi, Iqbal Syarifudin, menyatakan "Menurut kami tuntutan tadi masih perlu kami koreksi ya dalam pledoi nanti yang akan kami sampaikan minggu depan".