PN Kota Madiun Tolak Eksepsi dalam Gugatan PMH, Penggugat Soroti Dugaan Pinjam Nama
Media: realita.co
Narasumber: Astrid Azizy, S.H. (Kuasa hukum penggugat)
Tanggal Posting:
18 September 2026
PN Kota Madiun Tolak Eksepsi dalam Gugatan PMH, Penggugat Soroti Dugaan Pinjam Nama
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menolak eksepsi yang diajukan para tergugat dan turut tergugat dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Yunan Helmi Nasution. Dengan putusan sela tersebut, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian surat. Kuasa hukum penggugat, Astrid Azizy, S.H., dari Kantor Hukum Ub&Ub Partners Madiun, mengatakan "Pada hari ini agendanya adalah putusan sela. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun menolak eksepsi dari para tergugat dan turut tergugat. Selanjutnya persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian surat"."Duduk perkara gugatan ini didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum dari Bapak Joko Pratikno. Sebelumnya ada akta pernyataan notaris yang menerangkan bahwa beliau hanya pinjam nama untuk proses di perbankan. Ketika sudah lunas, seharusnya dikembalikan kepada yang berhak, yaitu klien kami"."Kenapa ini kemudian kami gugat? Karena dalam proses jual beli, klien kami tidak mendapatkan kuitansi dari Tergugat I. Kami menduga jual beli tersebut hanya formalitas. Pembayaran pajak, baik pajak penjual maupun pajak pembeli, dilakukan oleh klien kami dengan nominal kurang lebih Rp180 juta"."Klien kami memberikan seluruh data-data perizinan kepada asistennya Tergugat I, atas nama Lina Octavia. Dalam proses di BRI, kami menduga ada prinsip KYC dan prudential banking yang dikesampingkan. Kami juga mendalilkan adanya dugaan gratifikasi dan manipulasi data"."Kami berharap kepada majelis hakim agar perkara perbuatan melawan hukum yang kami dalilkan ini dapat diperiksa secara objektif dan memberikan keadilan bagi klien kami".